Hukum Gratifikasi dan Hadiah Proyek
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz
Ada sepupu saya seorang aparat yang mana ia minta pindah tugas dari kalimantan ke daerah asalnya di Jawa. Namun ia harus membayarkan sejumlah uang untuk administrasi. Yang saya tanyakan apakah uang administrasi tersebut termasuk uang sogok? Karena jumlahnya lumayan besar sekitar 40 juta, yang rencananya uang tersebut sebagian mau pinjam dari saya.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum…
Dari: Dodi
Jawab:
Wa’alaikumussalam
Ya, itu sogok dan itu haram. Sebaiknya bersabar dulu. semoga Allah memberi kemudahan.
Tanya:
Assalamu’alaikum Ustadz, terus apa yang sebaiknya saya katakan kepada sepupu saya tersebut agar tidak menyinggungnya?
Jawaban selengkapnya:
Wa’alaikumussalam
Berikan artikel ini kepada saudara Anda:
Gratifikasi dan Hadiah Proyek
Terciptanya hubungan yang harmonis antara seluruh anggota masyarakat adalah harapan setiap muslim, tanpa terkecuali Anda. Yang demikian itu karena Anda menyadari bahwa hubungan yang harmonis merupakan sumber kejayaan umat. Sebaliknya perpecahan adalah awal dari kehancuran setiap umat. Allah berfirman, yang artinya,
وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ وَلاَتَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah, Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46)
Karena itulah, wajar bila dalam syariat diajarkan berbagai kiat untuk merajut persatuan. Di antara kiat manjur untuk menyuburkan kasih sayang antara dua insan adalah saling memberi hadiah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam dada. Janganlah seorang wanita meremehkan arti suatu hadiah yang ia berikan kepada tetangganya, walau hanya berupa kikil (kaki) kambing.” (HR. At-Tirmidzi)
Dengan jelas hadis ini, menggambarkan fungsi hadiah dalam Syariat Islam. Anjuran saling memberi hadiah bertujuan mempererat hubungan kasih sayang dan mengikis segala bentuk jurang pemisah antara duapemberi dan penerima hadiah.
Hadiah Pejabat
Dengan mencermati dalil di atas dan juga lainnya dapat disimpulkan bahwa konsep memberi hadiah dalam Syariat Islam benar-benar karena latar belakang sosial, tanpa ada embel-embel komersial sedikit pun. Makna inilah yang secara tegas dinyatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadisnya tentang fungsi hadiah yang benar-benar hadiah:
“Hendaknya kalian saling bertukar hadiah agar kalian saling mencintai.” (Bukhari dalam kitab Adab Mufrad)
Mungkin inilah alasan mengapa hadiah tidak pernah singgah ke rumah orang yang tak berpangkat dan miskin walaupun dia adalah orang yang patuh beragama. Namun sebaliknya, hadiah dengan berbagai jenisnya senantiasa membanjiri orang yang berpangkat atau kaya walau buruk agamanya.
Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melimpahkan tugas kepada seorang lelaki untuk memungut sedekah. Dalam menjalankan tugasnya, ternyata utusan itu menerima hadiah dari penyetor zakat. Seusai dari tugasnya lelaki tersebut berkata: “Wahai Rasulullah, harta ini adalah hasil kerjaku dan aku serakan kepadamu. Sedangkan harta ini adalah hadiah yang aku dapatkan.” Menanggapi sikap utusan tersebut tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Mengapa engkau tidak duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah: adakah engkau mendapatkan hadiah atau tidak?” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam naik mimbar dan berkhutbah: Amma ba’du: Mengapa seorang utusan yang aku beri tugas, lalu ketika pulang, ia berkata: “Ini hasil tugasku sedangkan ini adalah hadiah milikku? Tidakkah ia duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu dia lihat, adakah ia mendapatkan hadiah atau tidak. Sungguh demi Allah yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, tidaklah ada seorang dari kalian yang mengambil sesuatu tanpa haknya (korupsi), melainkan kelak pada hari kiyamat ia akan memikul harta korupsinya. Bila dia mengambil seekor onta maka dia membawa ontanya dalam keadaan bersuara. Bila ia mengambil sapi, maka ia membawa sapinya itu yang terus melenguh (bersuara). Dan bila yang dia ambil adalah seekor kambing, maka dia membawa kambingnya itu yang terus mengembik. Sungguh aku telah menyampaikan peringatan ini.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pada hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan standar yang jelas dalam hal hadiah yang Anda terima. Hadiah yang Anda terima karena peran atau jabatan yang Anda pangku, hakikatnya adalah gratifikasi dan tentu hukumnya haram.
Pada hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan antara hadiah yang datang sebelum Anda menjalankan tugas dan hadiah yang datang setelah menjalankan tugas Anda. Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Tidakkah engkau duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah, adakah engkau mendapatkan hadiah atau tidak?”
Pada hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan ketentuan ini melalui sabdanya,
“Hadiah para pejabat adalah korupsi.” (HR. Ahmad dan lainnya)
Hadis ini, selain menekankan pemahaman di atas, juga menjelaskan bahwa segala bentuk hadiah, baik yang berupa barang, uang, atau lainnya, statusnya dianggap sebagai suap. Sebagaimana hadiah pejabat dianggap sebagai gratifikasi walaupun pejabat terkait menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan gratifikasi secara syariat ini tentu lebih luas dari ketentuan yang ada dalam pasal 5 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada undang-undang tersebut suatu hadiah hanya dianggap sebagai gratifikasi bila dengan maksud, supaya pegawai terkait melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Atau hadiah tersebut diberikan terkait dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban. Baik kewajiban itu dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Bila Anda renungkan, maka Anda pasti merasakan bahwa Syariat Islam dalam urusan gratifikasi lebih tegas dan lebih jelas. Dengan pemahaman gratifikasi secara syariah, maka segala celah praktik gratifikasi dapat dicegah dan ditanggulangi. Sedangkan undang-undang no 20 tahun 2001 masih menyisakan celah sangat lebar bagi pemberian gartifikasi. Pada undang-undang tersebut suatu hadiah dianggap sebagai gratifikasi bila dengan maksud buruk yaitu agar penerima hadiah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya.
Hak Pejabat
Sebagai masyarakat, tentu Anda merasa berutang budi ketika mendapatkan layanan dari seorang pejabat. Baik layanan tersebut berkaitan dengan proyek Anda atau urusan pribadi lainnya. Dan biasanya Anda ingin mengungkapkan rasa terimakasih Anda kepada pejabat tersebut dengan memberikan hadiah kepadanya. Sebagaimana pejabat terkait sering kali juga merasa telah berjasa kepada Anda yang telah mendapatkan layanannya, kerenanya ia merasa berhak untuk mendapatkan balas budi atas jasanya tersebut.
Apa yang Anda rasakan dan yang dirasakan oleh pejabat terkait, walaupun itu adalah suara batin banyak orang atau bahkan setiap orang, namun sejatinya itu tidak pada tempatnya. Betapa tidak, pejabat terkait telah mendapatkan imbalan atas pekerjaannya tersebut, berupa gaji yang diberikan oleh instansi atau perusahaan tempat dia bekerja. Dengan demikian sejatinya ia tidak berhak untuk mengambil imbalan selain yang telah ia sepakati dengan instansi atau perusahaan tempat dia bekerja.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan fakta ini dalam sabdanya,
“Barang siapa yang kami limpahi tugas atas suatu pekerjaaan, hendaknya ia menyerahkan semua yang ia peroleh, sedikit ataupun banyak. Selanjutnya imbalan apapun yang (kami) berikan kepadanya atas pekerjannya itu, silahkan ia ambil. Sedangkan segala yang ia dilarang darinya hendaknya ia tidak mengambilnya.” (HR. Muslim)
Adanya hadiah yang diberikan kepada pejabat sebagai wujud terima kasih atas layanannya, dapat dipastikan menjadi biang hilangnya amanah dan keadilan, sebagaimana yang kita rasakan di negeri kita tercinta ini. Karena itu guna menegakkan keadilan di tengah masyarakat, Islam mengharamkan segala bentuk hadiah yang diberikan kepada pejabat.
Dosa Penyuap
Sebagai rakyat atau orang yang tidak memangku jabatan, mungkin Anda berkata, dosa suap hanyalah dipikul oleh pejabat yang menerimanya, sedangkan pemberi suap dapat melenggang kangkung karena bebas dari jerat dosa suap.
Saudaraku! Persangkaan Anda di atas ternyata tidak benar. Sebagai buktinya simaklah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,
“Semoga laknat Allah menimpa penyuap dan penerima suap.” (HR. Ibnu Majah).
Karena itu, status Anda sebagai penyuap dan mereka yang disuap sama. Posisi Anda sama-sama dilaknat.
– – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – –
Keterangan di atas adalah cuplikan artikel tentang gadai emas syariah yang ditulis oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi di majalah Pengusaha Muslim edisi 27.
Tema menarik lainnya yang dikupas di majalah Pengusaha Muslim edisi 27 adalah
Korupsi yang Tidak Anda Sadari, oleh Dr. Erwandi Tarmudzi.
Artikel ini mengupas beberapa pelanggaran yang TIDAK dianggap korupsi oleh umumnya masyarakat. Salah satunya, menggunakan mobil plat merah dan fasilitas kantor lainnya, untuk selain kepentingan dinas
Korupsi Tidak Sama dengan Mencuri, oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi
Apa beda ketiga hal itu? Apa hakikat hadiah sebenarnya? Bagaimana status hadiah bagi pegawai/pejabat? Apa saja hak pegawai? Semuanya ada di artikel ini.
Cara Taubat Koruptor dan Penerima Suap, oleh Ammi Nur Baits
Artikel ini sejatinya adalah sinopsis dari berbagai fatwa ulama kontemporer seputar hadiah, suap, dan korupsi. Bagaimana dia disuap tanpa berharap? Bolehkah hasil suap diberikan ke orang miskin? Bagaimana cara taubat dari suap? Semuanya ada di sini.
Zakat Profesi bagi Pegawai, oleh Muhammad Yasir, Lc.
Menjelaskan kesalah-pahaman sekelompok masyarakat yang menganjurkan zakat profesi. Bagaimana solusi jika instansi mewajibkan? Dan cara perhitungan zakat pegawai yang benar.
Suap yang Dibolehkan, oleh Muhammad Wasitho, Lc.
Ternyata ada suap yang dibolehkan, tapi… ada syaratnya! Temukan jawabannya..
Pesan Majalah
Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi 27 sekarang juga.
Harga dan Ongkir
Harga majalah edisi khusus:
Beli langsung: @ Rp 25.000
Hubungi:
e-mail: [email protected]
HP: 081567989028
Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.
versi e-book
Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi e-book. Etalase e-book majalah Pengusaha Muslim ada di: http://shop.pengusahamuslim.com/
🔍 La Ilaha Illa, Hadits Memelihara Anjing, Takaran Beras Zakat Fitrah, Taqiyah Syiah, Video Rekaman Pribadi Suami Istri, Keutamaan Shalat Maghrib